DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH DJBC ACEH

KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TMP C LANGSA

Search

Bea Cukai Langsa Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Aceh Timur

WhatsApp Image 2024-03-04 at 9.03.52 AM

Langsa, Kamis (25/01) – Operasi penindakan yang dilancarkan oleh KPPBC TMP C Langsa telah berhasil melakukan penindakan atas rokok ilegal di Kecamatan Julok, Aceh Timur pada Senin, 22 Januari 2024. Operasi ini dilaksanakan dengan sukses dalam rentang waktu antara pukul 20.00 WIB hingga 22.00 WIB, menghasilkan penangkapan sejumlah pelaku utama dalam praktik ilegal ini.

Tim penindakan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga sebagai pelaku, yaitu RS, FA dan TF. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap RS dan FA telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Langsa. Sementara terhadap TF telah ditetapkan statusnya sebagai Saksi.

Dalam operasi ini, barang bukti yang berhasil diamankan adalah berbagai merek rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai seperti H&D Light Gold, H&D Classic, H&D Red, Luffman, H&G, Camclar Yellow, Camclar Original, dan Camilla turut diamankan. Selain itu, sebuah mobil pick-up merek Isuzu Panther yang digunakan sebagai sarana pengangkut dalam praktik ilegal ini juga berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil analisis awal, total barang yang berhasil diamankan mencapai 702.160 batang rokok ilegal. Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.321.673.700 dan perkiraan nilai cukai sekitar Rp 731.171.800, potensi kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 891.861.700. Angka tersebut mencerminkan dampak serius dari perdagangan rokok ilegal terhadap perekonomian negara.

Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen KPPBC TMP C Langsa dalam memberantas perdagangan ilegal yang merugikan negara. Masyarakat diminta untuk turut serta dalam memberikan informasi terkait praktik ilegal serupa demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.

Bagikan:
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Berita lainnya:

Leave A Comment