DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH DJBC ACEH

KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TMP C LANGSA

Search

Frequently Asked Questions (FAQ)

WASPADA PENIPUAN
Waspada Penipuan!

Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Kenali ciri cirinya berikut ini :

  • Umumnya korban mengenal pelaku melalui sosial media
  • Umumnya pelaku mengirimkan barang dengan nominal kecil yang diterima dengan baik oleh korban dengan tujuan untuk mendapatkan kepercayaan calon korban
  • Tidak menutup kemungkinan pelaku langsung “mengirimkan” paket dengan nominal fantastis
  • Pelaku sering memberikan nomor resi palsu disertai dengan foto Airway Bill (AWB) bahkan halaman pengecekan palsu
  • Korban dihubungi oknum yang mengaku sebagai petugas bea cukai yang menginformasikan bahwa paket tertahan di bea cukai dan diharuskan membayar sejumlah uang untuk pengeluaran barang
  • Nomor yang digunakan biasanya nomor handphone dan nomor rekening yang digunakan merupakan nomor rekening PRIBADI
  • Dalam beberapa kasus pelaku mengancam korban apabila tidak segera melakukan pembayaran maka akan dilaporkan kepada pihak berwajib dengan berbagai alasan

Jika anda mengalami kasus seperti diatas jangan panik, segera hubungi petugas kami melalui call center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225

JANGAN pernah mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi, apabila anda terlanjur melakukan transfer segera buat Laporan Kepolisian dan segera datangi kantor cabang bank yang digunakan oleh pelaku untuk dilakukan pemblokiran.

PERCEPATAN BERUSAHA
Siapa saja yang melakukan kegiatan usaha?

Orang pribadi dan Badan Usaha (CV, PT, Koperasi, BUMD, dll.)

Apakah perlu izin untuk melakukan kegiatan usaha?

Perlu, ada 2 izin:

  • izin legalitas sifatnya wajib
  • izin tambahan untuk komoditi tertentu untuk kegiatan ekspor dan impor
Apa saja izin usahanya?
  1. Izin Legalitas :
  • Akta Pendirian Perusahaan dan pengesahaanya di Kemenkumham
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai :
    • TDP (Tanda Daftar Perusahaan),
    • API (Angka Pengenal Impor) untuk perusahaan yang melakukan kegiatan Impor dan
    • Akses Kepabeanan untuk kegiatan usaha ekspor impor
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • SIUP Mikro, Kecil, Menengah dan Besar (Surat Izin Usaha Perdagangan)

2. Izin Tambahan

Untuk kegiatan usaha Ekspor dan Impor apabila atas komoditi yang di ekspor atau di impor membutuhkan perizinan tambahan dari Kementerian/Badan/Lembaga diluar Bea dan Cukai.

Dimana dan bagaimana mendapatkan izin legalitas usaha?

Izin Legalitas  Usaha :

  • Akta Pendirian Perusahaan melaui Notaris dan Pengesahanya melaui https://ahu.go.id
  • NIB, SIUP dan SIUP MB  diajukan secara online melaui https://oss.go.id atau mendatangi Dinas Penanaman Modal
  • NPWP daftar secara online di website https://ereg.pajak.go.id atau datang ke Kantor Pajak terdekat.
Bagaimana jika ekspor dan impor saya dalam jumlah yang sedikit? Apakah harus tetap urus NIB yang berlaku sebagai API dan Akses Kepabeanan?

Tidak,

Dalam hal Ekspor dan Impor dalam jumlah tidak terlalu banyak bisa menggunakan skema ekspor/impor melalui Penyelenggara Pos (PT. Pos Indonesia atau Perusahaan Jasa Titipan (DHL, TNT, dll )

Namun perlu menjadi perhatian jika atas barang impor melaui Penyelenggara Pos (PT. Pos Indonesia atau Perusahaan Jasa Titipan (DHL, TNT, dll ) dimana nilai barang lebih dari USD 1.500 maka wajib memiliki izin NIK dan API.

Selain Izin Legalitas diatas apa masih ada izin yang lain jika mau ekspor dan impor barang?

Ada,

Untuk beberapa komoditi barang tertentu memerlukan izin ekspor dan impor dari Kementerian dan Instansi/Badan terkait diluar Bea dan Cukai.

Bagaimana cara saya mengetahuinya?

Informasinya dapat diperoleh secara online di INSW (Indonesia Nasional Single Window).

Terlebih dahulu mendaftarkan akun dan mempelajari cara penggunaanya/user manual di website www.insw.go.id

Setelah membuat akun dan mempelajari bagaimana cara penggunaan/user manualnya, barulah membuka website www.eservice.insw.go.id untuk mengetahui izin apa saja yang diperlukan dengan memilih menu Indonesia NTR “HS Code Information” dan memilih key indicator seperti dengan memasukan nomor HS barang atau deskripsi barang.

EKSPOR
Apa saja pilihan cara melakukan kegiatan ekspor?

Cara melakukan ekspor dibagi menjadi 4 :

  • Ekspor Umum

Ekspor ini dilakukan oleh perusahaan yang sudah memiliki legalitas yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Hak Akses Kepabeanan

  • Ekspor melaui Pos / Perusahaan Jasa Kiriman internasional
  • Ekspor barang bawaan penumpang
  • Ekspor pelintas batas
Siapa saja yang bisa melakukan kegiatan ekspor?
  • Semua orang dapat melakukan kegiatan ekspor dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai hak akses kepabeanan
  • Untuk ekspor melalui Pos / Perusahaan Jasa Kiriman internasional, barang bawaan penumpang dan pelintas batas dapat dilakukan oleh perseorangan dan juga badan usaha
Dimana mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai hak akses kepabeanan?

NIB dapat diperoleh secara online melalui website www.oss.go.id dengan mengikuti panduan pengajuan permohonan yang sudah tersedia dalam website tersebut.

Bagaimana mengetahui apakah jika ada perizinan/lartas yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan ekspor?

Untuk mengetahui apakah atas barang yang di ekspor membutuhkan perizinan/lartas, dapat dilakukan pengecekan melalui website www.intr.insw.go.id dengan memasukan kode HS barang ekspor atau uraian barang.

Bagaimana pemberitahuan ekspor dilakukan ke Bea Cukai?

Pemberitahuan ekspor dilakukan dengan pemberitahuan pabean ekspor secara elektronik dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) oleh :

  • Eksportir langsung melalui modul PEB yang didapatkan dari kantor Bea Cukai secara gratis
  • Dikuasakan kepada Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
  • Dikuasakan ke Perusahaan Jasa Kiriman dalam hal ini ekspor dilakukan melalui Jasa Kiriman internasional seperti DHK, FedEx, TNT, dll
  • Dikecualikan untuk membuat dokumen PEB apabila ekspor dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia dengan berat barang dibawah 100 Kg
Bagaimana mengetahui status respon pengajuan pemberitahuan ekspor (PEB)?

Untuk mengetahui status repon dapat dilakukan dengan :

  • Melaui Modul PEB melaui menu : Comm -> Respon
  • Konfirmasi ke PPJK atau Perusahaan Jasa Kiriman yang digunakan
  • Melakukan pengecekan secara online melaui website INSW https://apps1.insw.go.id/tracking/index.php dengan memasukan 24 digit nomor pengajuan PEB
  • Melaui Portal Pengguna Jasa Bea Cukai www.customer.beacukai.go.id setelah login lalu pilih menu “ Tracking Dokumen Ekspor “
BEA KELUAR

Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Barang-barang yang terkena bea keluar antara lain : 

  1. kulit,
  2. kayu,
  3. biji kakao,
  4. kelapa sawit (CPO dan turunannya),
  5. produk hasil pengolahan mineral logam,
  6. produk mineral logam dengan kriteria tertentu.

 

Perhitungan Bea Keluar adalah sebagai berikut :

  1. Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorum), Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut :

Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

  1. Dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut :

Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.

Bagaimana melakukan pembetulan data PEB jika terjadi kesalahan?
  • Pembetulan PEB dilakukan melalui Modul PEB yang digunakan untuk mengajukan pemberitahuan pabean ekspor. Batas waktu pengajuan pembetulan berdasarkan instrumen data yang dilakukan pembetulan.
Bagaimana melakukan pembatalan PEB jika terjadi batal ekspor?

Permohonan pembatalan PEB diajukan kepada kepala kantor pabean dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak keberangkatan pesawat yang tercantum di outward manifest. Apabila atas pembatalan ekspor tersebut Eksportir tidak melaporkan atau terlambat melaporkan, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Bagaimana cara mendapatkan Modul PEB?

Mengajukan permohonan aktivasi modul PEB kepada Kepala Kantor Bea Cukai dimana setelah mendapatkan persetujuan akan dilakukan proses instalasi pada Komputer/Laptop perusahaan.

Bagaimana Cara menggunakan dan mengisi modul PEB?

Cara menggunakan dan pengisian modul PEB akan di asistensi langsung oleh petugas Klinik Ekspor kami dengan tatap muka langsung atau secara daring melalui zoom meeting.