DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH DJBC ACEH

KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TMP C LANGSA

Search

Standar Pelayanan

Daftar Standar Pelayanan KPPBC TMP C Langsa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa nomor KEP-16/KBC.0105/2023 tentang Daftar Standar Pelayanan dan Standar Waktu Layanan di Lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa yang dapat diakses pada tautan di bawah ini:

Naskah Standar Pelayanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat diakses pada tautan di bawah ini:

  1. KEP-168/BC/2021 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  2. KEP-185/BC/2022 tentang Penetapan Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Janji Layanan

Janji Layanan KPPBC TMP C Langsa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa nomor KEP-24/KBC.0105/2023 tentang Penetapan Janji Layanan di Lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa yang dapat diakses pada tautan di bawah ini:

3 hari kerja sejak dokumen permohonan diterima lengkap sampai selesai redress.

Biaya layanan: tidak ada biaya

8 jam kerja sejak dokumen permohonan diterima lengkap sampai selesai redress.

Biaya layanan: tidak ada biaya

3 hari kerja sejak dokumen permohonan diterima lengkap sampai selesai redress.

Biaya layanan: tidak ada biaya

8 jam kerja sejak dokumen permohonan diterima lengkap sampai selesai redress.

Biaya layanan: tidak ada biaya

60 hari kerja sejak dokumen permohonan diterima lengkap sampai surat keputusan keberatan.

Biaya layanan: tidak ada biaya

3 hari kerja sejak dokumen permohonan diterima lengkap sampai keputusan persetujuan pembatalan PEB.

Biaya layanan: tidak ada biaya

1 hari kerja sejak dokumen permohonan diterima lengkap sampai keputusan persetujuan  izin.

Biaya layanan: tidak ada biaya

  • Tanpa penelitian lapangan: 1 hari kerja sejak dokumen permohonan diterima lengkap
  • Dengan penelitian lapangan: 1 hari kerja setelah selesai penelitian lapangan

Biaya layanan: tidak ada biaya

2 hari kerja sejak dokumen permohonan diterima lengkap sampai keputusan persetujuan izin.

Biaya layanan: tidak ada biaya

  • Tanpa cek lokasi: 2 jam kerja sejak dokumen permohonan diterima lengkap
  • Dengan cek lokasi: 2 hari kerja sejak rekomendasi pemeriksaan lokasi

Biaya layanan: tidak ada biaya

  • 180 menit sejak diterima PKB sampai LHP disubmit (barang < 5 jenis).
  • 3 hari kerja sejak diterima PKB sampai LHP disubmit (barang > 5 jenis).

Biaya layanan: tidak ada biaya

Catatan: waktu penyelesaian dapat melebihi 180 menit menyesuaikan kondisi barang yang diperiksa dan professional judgment petugas.

1 hari kerja sejak dokumen permohonan diterima lengkap sampai keputusan persetujuan izin.

Biaya layanan: tidak ada biaya

1 hari kerja sejak dokumen permohonan diterima lengkap sampai selesai.

Biaya layanan: tidak ada biaya

  • 30 menit = dalam hal tidak memerlukan konfirmasi atau kordinasi dengan unit kerja lain
  • 30 – 60 Menit = dalam hal memerlukan konfirmasi atau koordinasi dengan unit kerja lain
  • > 60 Menit = dalam hal memerlukan pertimbangan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan

Biaya layanan: tidak ada biaya

50 menit

  • 30 menit pemeriksaan status dan validasi data
  • 20 menit penetapan struk billing pembayaran

Biaya layanan: tidak ada biaya

Kompensasi Layanan

Bahwa apabila kami melakukan wanprestasi atas penetapan Standar Waktu Layanan dan/atau Janji Layanan sebagaimana yang telah ditetapkan maka pengguna jasa berhak untuk mendapatkan kompensasi. Kebijakan atas pemberian kompensasi terhadap layanan dapat diakses pada naskah dibawah ini: