DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH DJBC ACEH

KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TMP C LANGSA

Search

Layanan Informasi Publik

Layanan ini merupakan sarana layanan pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kementerian Keuangan.

Prosedur Permintaan Informasi Publik Pada PPID Bea Cukai Langsa
1. Pemohon menyampaikan Permintaan Informasi Publik kepada PPID Pelaksana DJBC melalui:

Surat:

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN C LANGSA

Jl. Cut Nyak Dhien no. 16, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh 24416

Email:

kppbc.langsa@gmail.com

WhatsApp:

0851-5844-2015

2. Dalam mengajukan Permintaan Informasi Publik, Pemohon diwajibkan:

Mengisi Formulir Registrasi Permintaan Informasi Publik dan melengkapi identitas yang sah. Dalam hal Pemohon adalah perseorangan diwajibkan untuk menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dapat membuktikan sebagai Warga Negara Indonesia. Apabila Pemohon adalah Badan Hukum diwajibkan menyertakan fotokopi Anggaran Dasar/Akta Pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

3. Petugas Perangkat PPID melakukan verifikasi atas berkas kelengkapan Permintaan Informasi Publik

Jika syarat permintaan tidak lengkap maka akan disampaikan Surat Keterangan Tidak Lengkap dalam waktu 3 hari kerja, apabila pemohon tidak melengkapi persyaratan dalam 3 hari kerja maka Permintaan Informasi Tidak Ditindaklanjuti. Untuk permohonan yang dinyatakan lengkap, Petugas Perangkat PPID akan memberikan Nomor Registrasi Pendaftaran Informasi Publik dan memberikan fotokopi berkas kelengkapan Permintaan Informasi Publik kepada Pemohon.

4. Permintaan Informasi Publik yang diterima dan dinyatakan lengkap

PPID Pelaksana memproses Permintaan Informasi Publik dengan memberikan tanggapan tertulis kepada Pemohon dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja.

5. Pemohon menerima penjelasan tertulis atas permohonan Informasi Publik yang dimohonkan.

Dalam hal Pemohon merasa tidak puas atas tanggapan tertulis yang diterbitkan oleh PPID Pelaksana, Pemohon dapat mengajukan Keberatan Informasi Publik selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggapan tertulis diterima dari PPID Pelaksana.

6. Pemohon dalam mengajukan Keberatan Informasi Publik diwajibkan mengisi Formulir Keberatan Informasi Publik
  1. Formulir Keberatan Informasi Publik yang ditujukan kepada Atasan PPID Pelaksana dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada Kantor Pusat DJBC;
  2. Atasan PPID Pelaksana cq. Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan Keberatan Informasi Publik diterima wajib memberikan tanggapan tertulis kepada Pemohon;
  3. Dalam hal Pemohon tidak puas atas tanggapan Keberatan Informasi Publik yang diterbitkan oleh Atasan PPID Pelaksana, Pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi.
Regulasi
Download Formulir Permohonan