DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH DJBC ACEH

KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TMP C LANGSA

Search

WILAYAH PENGAWASAN BEA CUKAI LANGSA

Wilayah Pengawasan KPPBC TMP C Langsa

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.04/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Wilayah Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Langsa terdiri dari Daerah Administrasi Pemerintahan:

  1. Kota Langsa
  2. Kabupaten Aceh Timur
  3. Kabupaten Aceh Tamiang
  4. Kabupaten Gayo Lues
  5. Kabupaten Aceh Tenggara

Kegiatan pengawasan pun didukung dengan adanya Pos Pengawasan yang berlokasi pada:

  1. Pelabuhan Kuala Langsa
  2. Pelabuhan Kuala Idi
  3. Pelabuhan Matang Nibong
  4. Pelabuhan Seruway