DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH DJBC ACEH

KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TMP C LANGSA

Search

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.04/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Wilayah Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Langsa terdiri dari Daerah Administrasi Pemerintahan:

1. Kota Langsa

2. Kabupaten Aceh Timur

3. Kabupaten Aceh Tamiang

4. Kabupaten Gayo Lues

5. Kabupaten Aceh Tenggara

dan didukung dengan adanya Pos Pengawasan yang berlokasi pada :

  1. Pelabuhan Kuala Langsa
  2. Pelabuhan Kuala Idi
  3. Pelabuhan Matang Nibong
  4. Pelabuhan Seruway

Berikut gambar wilayah kerja KPPBC TMP C Langsa: