Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.04/2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Wilayah Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Langsa terdiri dari Daerah Administrasi Pemerintahan:
1. Kota Langsa
2. Kabupaten Aceh Timur
3. Kabupaten Aceh Tamiang
4. Kabupaten Gayo Lues
5. Kabupaten Aceh Tenggara
dan didukung dengan adanya Pos Pengawasan yang berlokasi pada :
- Pelabuhan Kuala Langsa
- Pelabuhan Kuala Idi
- Pelabuhan Matang Nibong
- Pelabuhan Seruway
Berikut gambar wilayah kerja KPPBC TMP C Langsa:
