DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH DJBC ACEH

KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TMP C LANGSA

Search

Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Langsa Bekali Anggota TNI Terkait Ketentuan Kepabeanan

Langsa, Sabtu (1/4) – Sebagai wujud edukasi kepada sesama aparat penegak hukum (APH), Bea Cukai berupaya memperkuat sinergi pengawasan dan memperjelas ketentuan kepabeanan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pada Jumat (31/4) kemarin, bertempat di Aula Markas Batalyon Infanteri Raider Khusus 111/Karma Bhakti, Bea Cukai Langsa hadir sebagai narasumber dalam pembekalan ketentuan kepabeanan pada persiapan satuan tugas (Satgas) pengamanan perbatasan (Pamtas). Melalui pembekalan ini, anggota TNI diharapkan dapat memahami secara utuh pengetahuan tentang kepabeanan, sehingga dapat tercipta sinergi yang baik antara TNI dan Bea Cukai di wilayah perbatasan.

Anggota Batalyon direncanakan akan bertugas sebagai pamtas darat perbatasan RI-Papua Nugini. “Pengetahuan tentang kepabeanan diperlukan, mengingat penjagaan perbatasan tidak hanya dilaksanakan di Pos Lintas Batas Negara, sehingga probabilitas terjadinya penyelundupan harus diantisipasi lewat sinergi yang baik antar TNI dan Bea Cukai di lapangan,” ujar Sulaiman, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa.

Sulaiman menegaskan, “Perdagangan barang di perbatasan diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2019 tentang Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa Oleh Pelintas Batas.”

Diharapkan upaya sinergi dan peningkatan kompetensi SDM ini dapat meningkatkan kualitas pengawasan terhadap masuknya barang-barang terlarang ke wilayah Indonesia, khususnya melalui jalur yang berbatasan langsung dengan wilayah Indonesia.

#BeaCukai #BeaCukaiRI #BeaCukaiMakinBaik #Kemenkeu #BeaCukaiAceh #BeaCukaiLangsa 

#SIAP #Pembekalan #TNI #Ramadhan1444H #KemenkeuSatuAceh #BCLangsaWBBM2023 

#WaspadaPenipuanyangMengatasnamakanBeaCukai

Bagikan:
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Berita lainnya:

Leave A Comment