DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH DJBC ACEH

KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TMP C LANGSA

Search

Tim Patroli Bea Cukai Langsa Amankan Truk Pengangkut 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Langsa, Rabu (12/10) – Sebagai wujud nyata dari salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector, sekaligus dalam rangka pelaksanaan operasi “Gempur Rokok Ilegal”, Tim Patroli Bea Cukai Langsa berhasil melakukan penindakan terhadap truk yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) ilegal jenis sigaret/rokok pada hari Kamis (6/10) di Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, diperoleh informasi akan ada pengiriman rokok diduga ilegal menuju Provinsi Aceh menggunakan sarana pengangkut darat berupa truk. Atas informasi tersebut, Tim Patroli Bea Cukai Langsa segera melakukan pemantauan terhadap sarana pengangkut darat yang melintasi Kota Langsa.

Pada hari Kamis (6/10) pukul 00.40 Tim Patroli melakukan pengejaran secara terus-menerus (hot pursuit) terhadap sarana pengangkut darat berupa truk yang diduga mengangkut BKC-HT Ilegal. Sarana pengangkut darat tersebut berhasil dihentikan pada perbatasan Aceh Timur tepatnya di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 2.000.000 batang rokok ilegal dengan jenis SPM merk Luffman yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos) yang kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan terhadap sarana pengangkut darat tersebut sebagai barang bukti. Diperkirakan total nilai barang sebesar Rp4.010.000.000,- (empat miliar sepuluh juta rupiah) dan total potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp2.559.070.000,- (dua miliar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh puluh rupiah).

Adapun dasar hukum dari pelanggaran di bidang cukai ini terdapat pada pasal 54 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

“Upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah khususnya Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.” ujar Sulaiman, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa.

Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan.

#BeaCukai #BeaCukaiRI #BeaCukaiMakinBaik #Kemenkeu #BeaCukaiAceh #BeaCukaiLangsa #SIAP #Pengawasan #RokokIlegal #BCLangsaWBBM2023

Bagikan:
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Berita lainnya:

Leave A Comment