DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH DJBC ACEH

KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TMP C LANGSA

Search

Tim Gabungan Kantor Wilayah DJBC Aceh dan Bea Cukai Langsa Tindak 1 Juta Batang Rokok Ilegal

  • Langsa, Sabtu (28/8) – Sebagai bentuk sinergi antar instansi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC Aceh (@bckanwilaceh) dan KPPBC TMP C Langsa, Tim Gabungan Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Aceh dan Bea Cukai Langsa telah berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit sarana pengangkut berupa mobil box yang bermuatan 1.000.000 (satu juta) batang rokok ilegal merk “Luffman” di kabupaten Aceh Tamiang. Potensi kerugian Negara yang terselamatkan dari penindakan kali ini diperkirakan sebesar Rp1.097.890.000 (satu miliar sembilan puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
    Perlu diketahui sebelumnya bahwa, pada hari Sabtu (14/8), Bea Cukai Langsa juga telah menindak satu unit sarana pengangkut berupa truk yang bermuatan 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) batang rokok ilegal merk “Luffman”, kemudian berdasarkan hasil pengembangan informasi dari penindakan rokok ilegal sebelumnya ini, pada hari Selasa (24/8), pukul 21.00 WIB, Tim Gabungan Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Aceh dan Bea Cukai Langsa bersinergi untuk melakukan penindakan terhadap informasi akan adanya pengiriman rokok diduga ilegal, dengan menggunakan sarana pengangkut berupa mobil box. Berbekal informasi tersebut, Tim Gabungan melakukan koordinasi untuk membahas skema penindakan. Selanjutnya, Pukul 23.00 WIB Tim bergerak menuju lokasi pemantauan target di wilayah Aceh Tamiang untuk berjaga dan memantau kendaraan target
    Kemudian, pada hari Rabu (25/8), pukul 01.55 WIB, Tim Gabungan menemukan mobil box dengan ciri-ciri sebagaimana informasi. Selanjutnya, Tim Gabungan mengikuti mobil box tersebut untuk memastikan bahwa kendaraan itu adalah kendaraan target yang diduga mengangkut rokok illegal. Pukul 03.05 WIB, tepatnya di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tualang Cut, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Tim Gabungan menghentikan dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatan mobil box tersebut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa mobil box tersebut memuat rokok illegal merek “Luffman” tanpa dilekati pita cukai (polos).
  • Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, 1 (satu) sarana pengangkut berupa mobil box beserta isi muatan berupa rokok ilegal dan 1 (satu) orang pelaku berinisial RS yang berperan sebagai sopir, telah diamankan ke Kantor Bea dan Cukai Langsa. Dari hasil pemeriksaan di Kantor Bea Cukai Langsa, kedapatan bahwa mobil box tersebut mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai dengan merek “Luffman” sebanyak 1.000.000 (satu juta) batang. Atas kedua penindakan ini telah dilakukan penyidikan oleh tim Penyidik Gabungan Kanwil DJBC Aceh.
    Adapun dasar hukum dari kegiatan penindakan terhadap Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau jenis rokok Sigaret Putih Mesin tersebut karena merupakan pelanggaran pidana yang diduga melanggar pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi:
    “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
    Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah khususnya Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia. Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, juga sebagai upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan.
    @beacukairi #BeaCukai #BeaCukaiRI #BeaCukaiMakinBaik #Kemenkeu #BeaCukaiAceh #BeaCukaiLangsa #RokokIlegal #GempurRokokIlegal #WaspadaPenipuanyangMengatasnamakanBeaCukai #SemangatMembangunZIMenujuWBKWBBM
Bagikan:
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Berita lainnya:

Leave A Comment