Langsa, Selasa (23/11) – Sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Langsa telah melaksanakan Operasi Pasar (Opsar) rutin bulanan di Kabupaten Aceh Tamiang. Kegiatan operasi pasar dimulai sejak tanggal 18 s.d 19 November 2021 yang dilaksanakan oleh Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) yang memegang tupoksi untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa.
Rokok ilegal di golongkan menjadi empat jenis, antara lain: Rokok dengan Pita Cukai Palsu; Rokok dengan Pita Cukai Bekas; Rokok dengan Pita Cukai Berbeda; dan Rokok Tanpa Dilekati Pita Cukai. Berdasarkan Undang-Undang Cukai no.11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Cukai no.39 Tahun 2007, Pasal 54 menyatakan bahwa barang siapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), maka akan diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Diharapkan dengan diadakannya operasi pasar ini dapat menekan peredaran rokok ilegal yang ada dibawah pengawasan Bea Cukai Kuala Langsa serta dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Operasi pasar rokok ilegal kali ini telah berjalaan dengan lancar dengan tetap menerapkan protokol keselamatan agar terhindar dari virus covid-19.
#BeaCukai#BeaCukaiRI#BeaCukaiMakinBaik#Kemenkeu#BeaCukaiAceh#BeaCukaiLangsa#SemangatMembangunZIMenujuWBKWBBM#BKC#OperasiPasar#Gempur#RokokIlegal#WaspadaPenipuanYangMengatasnamakanBeaCukai