DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH DJBC ACEH

KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TMP C LANGSA

Search

Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

beacukailangsa 

Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) – Langsa, Rabu (24/3) – DBHCHT adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dana hasil tembakau yang dibagikan kepada provinsi penghasil tembakau.

Terdapat lima program yang didanai oleh DBHCHT antara lain, Peningkatan kualitas bahan baku; Pembinaan indurstri; Pembinaan lingkungan sosial; Sosialisasi ketentuan dibidang cukai, dan; Pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Bea Cukai Langsa diwakili oleh Kepala Kantor, Tri Hartana bersama salah satu Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan pelaksana, mengikuti kegiatan Sosialisasi DBHCHT T.A. 2021 yang dilaksanakan pada tanggal 23 s.d 25 Maret 2021 di Hermas Palace Hotel Banda Aceh. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh beserta seluruh Kepala Kantor Bea Cukai di Provinsi Aceh, dan beberapa Kepala Dinas dari Pemerintah Daerah Aceh.

Dalam kegiatan ini disampaikan beberapa materi, diantaranya pemaparan kebijakan pembangunan perkebunan berkelanjutan oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, perolehan cukai hasil tembakau di Aceh tahun 2019-2020 oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, serta rekonsiliasi cukai hasil tembakau di Aceh oleh Kabid Pembenihan, Produksi dan Perlindungan Perkebunan. – Diharapkan dengan adanya koordinasi dan konsultasi ini dapat meningkatkan kerjasama antara Bea Cukai dan setiap Instansi pengelola DBHCHT di Provinsi Aceh, serta membangun hubungan komunikasi dua arah yang saling menguntungkan sehingga pertukaran informasi antar kedua belah pihak dapat tersampaikan dengan lancar. – #BeaCukai #BeaCukaiRI #BeaCukaiMakinBaik #Kemenkeu #BeaCukaiAceh #BeaCukaiLangsa #DBHCHT #DanaBagiHasilCukaiHasilTembakau

Shorten your paragraphs

Bagikan:
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Berita lainnya:

Leave A Comment