Langsa, Senin (6/12) – Sebagai salah satu upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional dan meningkatkan optimalisasi fungsi pengawasan, penerimaan, serta sosialisasi di bidang cukai, Bea Cukai Langsa melaksanakan kegiatan pemantauan perkembangan harga transaksi pasar produk rokok periode Desember 2021.
Pemantauan dilaksanakan di 6 Kecamatan yang berada di wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa, yaitu Kec. Idi Rayeuk, Kec. Madat, Kec. Darul Falah, dan Kec. Peureulak Barat yang ada di Kab. Aceh Timur. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, sejak hari Rabu (1/12) hingga hari Jumat (3/12).
Dalam pelaksanaannya, pegawai Bea Cukai membandingkan harga transaksi pasar (harga jual) dengan harga jual eceran yang tercantum dalam pita rokok cukai. Tujuannya untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok. Bukan hanya memantau perkembangan harga transaksi pasar produk hasil tembakau, namun petugas juga melakukan sosialisasi guna memberikan informasi kepada masyarakat dan juga pemilik toko tentang ketentuan pita cukai untuk produk hasil tembakau yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan cukai yang berlaku.
#BeaCukai #BeaCukaiRI #BeaCukaiMakinBaik #Kemenkeu #BeaCukaiAceh #Rokok #Cukai #HargaTransaksiPasar #BeaCukaiLangsa #SemangatMembangunZIMenujuWBKWBBM