DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH DJBC ACEH

KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TMP C LANGSA

Search

Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Rokok dan Survei Minuman Bergula Dalam Kemasan


Langsa, Jumat (17/6) – Sebagai salah satu upaya meningkatkan optimalisasi fungsi pengawasan, penerimaan, serta sosialisasi di bidang cukai, Bea Cukai Langsa melaksanakan kegiatan pemantauan perkembangan Harga Transaksi Pasar (HTP) produk rokok periode Juni 2022 sekaligus melaksanakan survei Minuman Bergula Dalam Kemasan (MBDK) yang dijual di beberapa tempat penjualan eceran di wilayah Kota Langsa, Kab. Aceh Timur, Kab. Aceh Tamiang dan Kab. Aceh Tenggara. Kegiatan ini telah berlangsung sejak tanggal 8 Juni s.d. 16 Juni 2022.

Pemantauan HTP ini dilaksanakan sebagai bagian dari pemantauan keselarasan antara harga jual eceran yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan harga jual eceran rokok-rokok tersebut di pasaran. Sedangkan survei MBDK sendiri bertujuan untuk menghitung pangsa pasar atau proporsi merek MBDK berdasarkan kadar gula yang dikandungnya di pasaran.

“Terhadap data hasil pemantauan ini nantinya akan dilakukan analisa untuk dijadikan bahan evaluasi pemerintah, dalam hal ini bea cukai untuk menentukan kebijakan harga jual eceran produk hasil tembakau tersebut dan terhadap minuman bergula dalam kamasan sendiri agar dapat diukur intensitas peredarannya berdasarkan kadar gula yang terkandung dalam minuman tersebut” ujar Sulaiman, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa.

Bukan hanya memantau perkembangan harga transaksi pasar produk rokok dan melaksanakna survei minuman bergula dalam kemasan, petugas juga melakukan sosialisasi guna memberikan informasi kepada masyarakat dan juga pemilik toko tentang ketentuan pita cukai untuk produk rokok yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan cukai yang berlaku.

#BeaCukai #BeaCukaiRI #BeaCukaiMakinBaik #Kemenkeu #BeaCukaiAceh #BeaCukaiLangsa #SIAP #PemantauanHTP #SurveiMBDK #KemenkeuSatuAceh #BCLangsaWBBM2023

Bagikan:
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Berita lainnya:

Leave A Comment