DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH DJBC ACEH

KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TMP C LANGSA

Search

Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) Hasil Tembakau di Kabupaten Aceh Tenggara dan Aceh Timur

Langsa, Senin (18/9) – Dalam menjalankan amanat Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-5/BC/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau, Bea Cukai Langsa melaksanakan kegiatan monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) terhadap produk hasil tembakau di Kabupaten Aceh Tenggara pada 5 – 7 September dan Kabupaten Aceh Timur pada 13 – 15 September 2023.

Pemantauan HTP dilaksanakan di 2 (dua) Kecamatan yang berada di Kabupaten Aceh Tenggara, yaitu Kec. Badar, dan Kec. Bukit Tusam, serta 4 (empat) kecamatan di Kabupaten Aceh Timur, yaitu Kec. Darul Falah, Kec. Birem Bayeun, Kec. Darul Ihsan, dan Kec. Serbajadi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, HTP adalah besaran harga transaksi penjualan yang terjadi pada tingkat konsumen akhir. Sementara Harga Jual Eceran (HJE) adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai.

Jadi, Pemantauan HTP adalah kegiatan yang dilakukan setiap triwulan untuk membandingkan HTP dengan HJE yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau, dengan tujuan untuk memastikan HTP sesuai dengan batasan HJE yang tercantum pada pita cukai.

Data yang diperoleh dari kegiatan ini akan digunakan sebagai bahan analisis dan acuan pertimbangan untuk menentukan kebijakan cukai kedepannya. Selain pemantauan HTP, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai momen untuk melakukan sosialisasi terkait ketentuan perundang-undangan di bidang cukai untuk meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan para pedagang dari peredaran rokok ilegal.

Diharapkan dari kegiatan monitoring HTP ini dapat menciptakan persaingan dagang yang sehat serta kestabilan harga produk hasil tembakau yang beredar masyarakat. Disisi lain masyarakat juga diharapkan dapat lebih memahami ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal, sehingga peredarannya dapat dihentikan.

#BeaCukai #BeaCukaiMakinBaik #Kemenkeu #BeaCukaiAceh #BeaCukaiLangsa #SIAP #Rokok #Cukai

Bagikan:
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Berita lainnya:

Leave A Comment