Langsa, Selasa (6/6) – Sebagai wujud implementasi dari tugas dan fungsi utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yaitu Community Protector dan Industrial Assitance guna melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Langsa telah melaksanakan Operasi Pasar (Opsar) dengan call sign “Gempur”. Kegiatan opsar kali ini dimulai sejak tanggal 15 s.d. 1 Juni 2023, dengan daerah pengawasan meliputi Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, dan Kabupaten Aceh Tamiang. Secara rutin, Bea Cukai Langsa juga melaksanakan kegiatan opsar setiap bulannya di beberapa wilayah lainnya, dibawah pengawasan Kantor Bea Cukai Langsa.
–
“Kegiatan ini sekaligus untuk mengedukasi masyarakat terkait dampak dari peredaran rokok ilegal, serta mengajak masyarakat untuk memberantas dan melaporkan apabila mengetahui informasi terkait peredaran rokok ilegal di lingkungannya” ujar Sulaiman, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa.
–
Atas hasil operasi pasar kali ini, telah diamankan ribuan batang rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. ada 4 jenis rokok yang dikategorikan ilegal, antara lain, Rokok dengan pita cukai palsu; Rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya; Rokok dengan pita cukai bekas, dan; Rokok polos atau tanpa pita cukai.
–
Diharapkan dengan diadakannya kegiatan operasi pasar ini dapat menekan peredaran rokok ilegal yang ada dibawah wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa serta dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
–
#BeaCukai #BeaCukaiRI #BeaCukaiMakinBaik #Kemenkeu #BeaCukaiAceh #BeaCukaiLangsa
#SIAP #Gempur #RokokIlegal #KemenkeuSatuAceh #BCLangsaWBBM2023 #WaspadaPenipuanyangMengatasnamakanBeaCukai