Langsa, Selasa (07/09) – Sebagai wujud implementasi tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yaitu Community Protector dan Industrial Assitance guna melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Langsa telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Gayo Lues dan Kabupaten Aceh Tenggara sejak tanggal 1 s.d. 5 Juli 2024.
–
Kegiatan Sosialisasi diselenggarakan di dua Kabupaten, yaitu di Kab. Gayo Lues tepatnya di Kecamatan Blang Pegayon dan di Kabupaten Aceh Tenggara yang dilaksanakan di Aula KPPN Kutacane. Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan dari pedagang rokok di masing-masing wilayah tersebut.
–
Materi Sosialisasi kali ini disampaikan oleh Mukhlis Pane selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Bea Cukai Langsa. Dalam materinya, Mukhlis menjelaskan terkait ketentuan-ketentuan dibidang Cukai serta ciri-ciri rokok ilegal yang biasa beredar di pasaran. Perlu kita ketahui bahwa ada 4 jenis rokok yang dikategorikan sebagai rokok ilegal, antara lain rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya, dan rokok dengan pita cukai bekas.
–
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif dengan para peserta. Semoga dengan diadakannya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya cukai dan bahaya penyebaran rokok ilegal bagi masyarakat dan negara. Serta dapat meningkatkan sinergitas antara Bea Cukai dengan Instansi Pemerintah khususnya Satpol PP dan WH dalam memberantas rokok ilegal serta dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ciri-ciri rokok ilegal yang biasa beredar di pasaran sehingga mengurangi peredaran rokok ilegal yang ada dibawah pengawasan Kantor Bea Cukai Langsa.
–
#BeaCukai #BeaCukaiRI #BeaCukaiMakinBaik #Kemenkeu #BeaCukaiAceh #BeaCukaiLangsa #SIAP #Gempur #RokokIlegal #KemenkeuSatuAceh #Sosialisasi #OperasiPasar #RokokIlegal #Cukai #BCLangsaWBBM2024 #WaspadaPenipuanyangMengatasnamakanBeaCukai