Langsa, Kamis (6/7) – Halo Sobat BeLa! Pada hari ini, Bea Cukai Langsa diundang lagi nih untuk menjadi narasumber pada Kegiatan Sosialisasi tentang Rokok Ilegal yang diselenggarakan oleh Camat Langsa Timur. Dihadiri oleh masyarakat dari Kecamatan Langsa Timur, materi yang disampaikan pada sosialisasi kali ini adalah terkait pengenalan cukai, jenis-jenis barang kena cukai (BKC), ciri-ciri rokok ilegal, konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal, serta sosialisasi terkait modus penipuan mengatasnamakan bea cukai yang saat ini masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
–
Salah satu materi sosialisasi yang disampaikan adalah terkait ciri-ciri rokok ilegal yang mana salah satunya itu adalah rokok dengan kemasan yang tidak dilekati pita cukai atau biasa dikenal dengan “rokok polos”. Jadi jika sobat BeLa menjumpai rokok yang dijual dipasaran tanpa dilekati pita cukai, maka sobat BeLa perlu waspada dan wajib melaporkannya kepada Kantor Bea Cukai Langsa melalui pesan WhatsApp Pengaduan Bea Cukai Langsa (0851-6296-5844).
–
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif dengan para peserta. Semoga dengan diadakannya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya cukai dan bahaya penyebaran rokok ilegal bagi masyarakat dan negara. Serta membuat masyarakat lebih waspada akan tindak penipuan yang mengatasnamakan bea cukai.
–
#BeaCukai #BeaCukaiRI #BeaCukaiMakinBaik #Kemenkeu #BeaCukaiAceh #BeaCukaiLangsa
#SIAP #Gempur #RokokIlegal #KemenkeuSatuAceh #BCLangsaWBBM2023 #WaspadaPenipuanyangMengatasnamakanBeaCukai