Bea Cukai Langsa Musnahkan 1 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Eks Penindakan Kepabeanan dan Cukai
–
Langsa, Rabu (07/07) – Sebagai wujud dari salah satu tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, pada hari Rabu, 07 Juli 2021, bertempat di Tempat Penimbunan Akhir (TPA) milik Pemerintah Kota Langsa, Jalan Gedebang Kebun Ireng, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Bea Cukai Langsa telah melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai hasil tembakau (rokok) eks penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Kagiatan Pemusnahan ini disaksikan oleh Komandan Sub Denpom IM/1-2 Langsa, Lettu CPM Muhadar, Plt. Kepala Kepolisian Sektor Langsa, Iptu Sabrani dan Kasubsi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Langsa, Evan Deni S.H.
–
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, melalui Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, Frans Immanuel Depari, memulai acara dengan kata sambutan. Pada kesempatan itu, Kasi PKCDT menyampaikan bahwa Sebanyak 1.080.200 (satu juta delapan puluh ribu dua ratus) batang rokok ilegal dimusnahkan pada kesempatan kali ini. Diperkirakan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp1.698.089.000,- (satu milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta delapan puluh sembilan ribu rupiah) dan total kerugian negara sebesar Rp1.023.221.299,- (satu milyar dua puluh tiga juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Kemudian dilanjutkan ke acara inti yaitu pemusnahan rokok yang dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakakan tanah. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan dan foto bersama.
Sebelumnya BMN berupa rokok ilegal tersebut merupakan barang hasil penindakan dalam kegiatan operasi pasar dan patroli darat oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa sepanjang bulan Januari hingga April tahun ini. Rokok tersebut dilakukan penindakan karena tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai. Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Cukai menyebutkan bahwa Barang Kena Cukai (BKC) dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan apabila dalam jangka waktu empat belas hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, barang kena cukai dan barang lain tersebut maka ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
–
#BeaCukai #BeaCukaiRI #BeaCukaiMakinBaik #Kemenkeu #BeaCukaiAceh #BeaCukaiLangsa #SemangatMembangunZIMenujuWBKWBBM #PemusnahanRokokIlegal
#WaspadaPenipuanyangMengatasnamakanBeaCukai