Langsa, Rabu (14/9) – Dalam rangka mewujudkan pengelolaan kearsipan yang sesuai dengan peraturan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/KM.1/SJ.8/2021 tanggal 1 Oktober 2021, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa telah mendapat persetujuan untuk melaksanakan Pemusnahan dan Penghapusan 99 (Sembilan Puluh Sembilan) Bundel Arsip yang terdiri dari arsip dokumen impor dan ekspor serta arsip dokumen administrasi kepegawaian.
–
Kegiatan pemusnahan (14/9) dilaksanakan dengan cara pembakaran, dihadiri oleh Kepala Subbagian Persuratan dan Kearsipan Kantor Pusat DJBC, Zacky Riyadi dan disaksikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, para Kepala Seksi pada KPPBC TMP C Langsa, Pejabat Fungsional dan Pelaksana.
–
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan bahwa pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya, dan berketerangan dimusnahkan atau dinilai kembali berdasarkan jadwal Retensi Arsip yang telah mendapat persetujuan tertulis untuk dimusnahkan.
–
#BeaCukai #BeaCukaiMakinBaik #BeaCukaiAceh #BeaCukaiLangsa #SIAP #Pemusnahan #Kearsipan #BCLangsaWBBM2023
Semarak Customs and Excise Festival for High School (CEFHS): Edukasi Menarik untuk Pelajar di Kota Langsa
Bea Cukai Langsa baru saja menggelar kegiatan yang sangat menarik...
Read More