–
Langsa, Kamis (24/2) – Sebagai wujud kepedulian kepada masyarakat, Bea Cukai Langsa menghibahkan 4,5 ton Bawang merah eks pelanggaran dibidang kepabeanan kepada dayah atau pesantren. Penyerahan hibah bawang merah tersebut dilaksanakan di berbagai wilayah, mulai dari Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Besar, dan Kota Banda Aceh.
–
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Tri Hartana, menyatakan bahwa bawang merah yang dihibahkan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe. “Bawang merah yang dihibahkan itu sudah dinyatakan bebas organisme pengganggu tumbuhan karantina dari Karantina Pertanian”, ujarnya menambahkan.
–
Sebelumnya bawang merah ini merupakan barang bukti hasil penindakan atas upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh Tim Operasi Patroli Laut Bea Cukai Langsa pada hari Rabu (16/2) lalu. Dari hasil penindakan tersebut telah ditindak 1 buah sarana pengangkut laut dan 228 karung @20 kg bawang merah.
–
“Sudah menjadi tugas kami (Bea Cukai) untuk menegah barang-barang yang masuk dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen pabean. Contohnya seperti bawang merah ilegal yang beredar dengan harga murah yang membuat bawang petani-petani lokal menjadi kurang laku, itu sejalan dengan fungsi kami sebagai community protector,” ujar Tri menambahkan.
–
Kegiatan hibah ini merupakan komitmen Bea Cukai Langsa untuk memanfaatkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai agar dapat membantu masyarakat.
–
#BeaCukai #BeaCukaiRI #BeaCukaiMakinBaik #Kemenkeu #BeaCukaiAceh #BeaCukaiLangsa #SIAP #Hibah #Bawang #PEN #WilayahBebasKorupsi #WaspadaPenipuanyangMengatasnamakanBeaCukai