Banda Aceh (25-01-2022) – Bea Cukai Aceh bersama dengan Polda Aceh menggelar Press Conference pada Selasa, (25-01-2022) di Gedung Presisi, Polda Aceh atas pengungkapan penyelundupan narkotika jaringan Internasional Indonesia – Malaysia dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 150 (seratus lima puluh) kilogram, 145.000 (seratus empat puluh lima ribu) butir ekstasi dan 20.000 (dua puluh ribu) butir happy five di tiga lokasi berbeda yaitu Kecamatan Jambo Aye, Kab. Aceh Utara, Kecamatan Rantau Selamat, Kab. Aceh Timur, Kecamatan Jangka, Kab. Bireun. Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Aceh, Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe.
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa akan ada penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Provinsi Aceh melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan. Dari informasi tersebut tim dibagi menjadi dua yaitu tim laut dari Satuan Tugas Kapal Patroli BC 30005 dan juga tim darat. Dari operasi tersebut berhasil mengamankan 6 (enam) orang tersangka yaitu masing-masing berinisial UH, MK, MJ, DK, RK dan IS.
Adapun perbuatan para tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sinergi yang dilakukan secara kontinyu dan masif antara Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum lainnya merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Dan diharapkan agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam memerangi dan memberantas narkotika.
#kemenkeutepercaya #beacukaimakinbaik #kanwilbeacukaiaceh #humaskanwilbeacukaiaceh
Semarak Customs and Excise Festival for High School (CEFHS): Edukasi Menarik untuk Pelajar di Kota Langsa
Bea Cukai Langsa baru saja menggelar kegiatan yang sangat menarik...
Read More