DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH DJBC ACEH

KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TMP C LANGSA

Search

Bahas Ketentuan Cukai, Bea Cukai Langsa Sosialisasikan PMK-237/PMK.04/2022

Langsa, Jumat (17/3) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi utama sebagai Community Protector, terus berupaya melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya melalui kegiatan pengawasan dan pemberantasan barang ilegal. Upaya ini dilakukan Bea Cukai dengan turut menggandeng aparat penegak hukum (APH) lain.

Oleh sebab itu, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta memberikan pedoman mengenai penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai yang tidak dilakukan penyidikan, Bea Cukai Langsa melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai pada hari Kamis (16/3) lalu.

Kegiatan Sosialisasi diselenggarakan di Ruang Aula Kantor Bea Cukai Langsa dengan mengundang Dinas Perdagangan dan/atau Perindustrian, Satpol PP & WH, serta Masyarakat pemilik toko penjualan eceran rokok yang ada di bawah wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Langsa. Materi sosialisasi disampaikan oleh Pelaksana Pemeriksa dari unit Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Langsa.

Yang dimaksud dengan “penelitian dugaan pelanggaran” adalah segala upaya yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai terhadap orang, tempat, barang, dan sarana pengangkut seperti meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, memeriksa barang, memeriksa tempat/bangunan, memeriksa sarana pengangkut, memeriksa pembukuan dan pencatatan, dan/atau tindakan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka mencari dan mengumpulkan bahan dan keterangan untuk menentukan terjadi atau tidaknya pelanggaran di bidang cukai baik administratif maupun pidana. Dalam hal hasil penelitian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud merupakan pelanggaran administratif di bidang cukai, diselesaikan secara administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Diharapkan dari kegiatan sosialisasi ini, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Pemerintah lainnya dapat mendukung peran Bea Cukai dalam menegakkan aturan dibidang cukai serta masyarakat khususnya pemilik toko penjualan eceran rokok menjadi semakin paham terkait ketentuan cukai dan konsekuensi pidana apabila melanggarnya, sehingga dapat melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai, serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan.

#BeaCukai #BeaCukaiRI #BeaCukaiMakinBaik #Kemenkeu #BeaCukaiAceh #BeaCukaiLangsa 

#SIAP #Sosialisasi #Cukai #Rokok

Bagikan:
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Berita lainnya:

Leave A Comment