Pada 26 Juni 2024, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menggelar kegiatan konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 180 kg. Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama antara Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC Pusat, Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Langsa, dan Satgas Patroli Laut BC 30002 serta BC 15030. Operasi ini melibatkan patroli laut menggunakan FPB BC30002 dan speedboat BC15030 KPPBC TMP C Langsa, serta patroli darat (SV & RPE), dengan penindakan dilakukan pada Sabtu, 15 Juni 2024 pukul 01.00 WIB di laut perairan Ujung Peureulak dan darat Blang Uyok, Kec. Julok, Kab. Aceh Timur.
–
Dalam operasi tersebut, berhasil diamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 9 karung berisi 180 bungkus narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu, sarana pengangkut berupa boat jalur warna biru, dan alat komunikasi tersangka. Modus operandi yang digunakan adalah menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui jalur laut Selat Malaka dari Malaysia ke Indonesia (Aceh).
–
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) juncto, sub pasal 115 ayat (2), dan pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penindakan ini membuktikan komitmen kuat Bea Cukai dan pihak terkait dalam memberantas peredaran narkotika. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam operasi ini. Mari kita terus mendukung upaya Bea Cukai dalam menjaga keamanan negara dan memberantas peredaran narkotika.
–
#BeaCukai #BeaCukaiRI #BeaCukaiMakinBaik #Kemenkeu #BeaCukaiAceh #BeaCukaiLangsa #SIAP #Narkotika #PoldaAceh #KanwilDJBCAceh #KemenkeuSatuAceh #BCLangsaWBBM2024