Layanan ini merupakan sarana layanan pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kementerian Keuangan.
Surat:
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN C LANGSA
Jl. Cut Nyak Dhien no. 16, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh 24416
Email:
kppbc.langsa@gmail.com
WhatsApp:
Mengisi Formulir Registrasi Permintaan Informasi Publik dan melengkapi identitas yang sah. Dalam hal Pemohon adalah perseorangan diwajibkan untuk menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dapat membuktikan sebagai Warga Negara Indonesia. Apabila Pemohon adalah Badan Hukum diwajibkan menyertakan fotokopi Anggaran Dasar/Akta Pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Jika syarat permintaan tidak lengkap maka akan disampaikan Surat Keterangan Tidak Lengkap dalam waktu 3 hari kerja, apabila pemohon tidak melengkapi persyaratan dalam 3 hari kerja maka Permintaan Informasi Tidak Ditindaklanjuti. Untuk permohonan yang dinyatakan lengkap, Petugas Perangkat PPID akan memberikan Nomor Registrasi Pendaftaran Informasi Publik dan memberikan fotokopi berkas kelengkapan Permintaan Informasi Publik kepada Pemohon.
PPID Pelaksana memproses Permintaan Informasi Publik dengan memberikan tanggapan tertulis kepada Pemohon dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja.
Dalam hal Pemohon merasa tidak puas atas tanggapan tertulis yang diterbitkan oleh PPID Pelaksana, Pemohon dapat mengajukan Keberatan Informasi Publik selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggapan tertulis diterima dari PPID Pelaksana.
Jl. Cut Nyak Dhien No.16, Gampong Jawa, Kec. Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh 24416
Layanan Informasi : +62 8515 8442 015 (WA)
Layanan Pengaduan : +62 8516 2965 844 (WA)
Email : kppbc.langsa@kemenkeu.go.id