Langsa, Senin (17/7) – Guna meningkatkan edukasi masyarakat terkait ketentuan cukai serta menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai langsa bekerja sama dengan Camat Langsa Kota dan Camat Langsa Barat kembali menggelar sosialisasi dan kampanye gempur rokok ilegal. Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan di waktu dan tempat yang berbeda. Bersama Camat Langsa Kota, Bea Cukai Langsa laksanakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Aula Kantor Bea Cukai Langsa pada hari Rabu (12/7), kemudian di hari selanjtunya, Kamis (13/7) bersama Camat Langsa Barat, Bea Cukai Langsa laksanakan sosialisasi di Aula Kantor Camat Langsa Barat.
–
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengatakan bahwa penyuluhan gempur rokok ilegal dilakukan dengan berbagai cara, seperti sosialisasi tatap muka, mengunjungi para pedagang rokok dan masyarakat di pasar, atau melalui media sosial yang saat ini juga marak digunakan masyarakat.
–
“Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengguna terhadap rokok legal serta meminimalisir peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan situasi kondusif bagi peredaran dan pengusaha rokok legal yang telah mematuhi ketentuan cukai yang berlaku,” terang Sulaiman.
–
Perlu dipahami bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Cirinya seperti rokok dengan pita cukai palsu dan/atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).
–
Bea Cukai Langsa berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pengawasan guna mencegah adanya pelanggaran dibidang kepabeanan dan cukai serta melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.
–
#BeaCukai #BeaCukaiRI #BeaCukaiMakinBaik #Kemenkeu #BeaCukaiAceh #BeaCukaiLangsa
#SIAP #Gempur #RokokIlegal #KemenkeuSatuAceh #BCLangsaWBBM2023