Langsa, Senin (22/5) – Dalam melaksanakan fungsi sebagai Community Protector, Bea Cukai Langsa telah melakukan berbagai kegiatan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, salah satunya penindakan terhadap rokok ilegal. Atas rokok ilegal yang telah ditindak selanjutnya akan ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) yang kemudian diselesaikan dengan cara dimusnahkan.
–
Sebanyak 76.160 batang rokok ilegal telah dimusnahkan pada kesempatan kali ini. Perkiraan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp160.942.900,- (seratus enam puluh juta sembilan ratus empat puluh dua sembilan ratus rupiah) dan total kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp107.182.633,- (seratus tujuh juta seratus delapan puluh dua enam ratus tiga puluh tiga rupiah). Kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor Bea Cukai Langsa pada Senin (22/5).
–
Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar dan patroli darat oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Langsa sepanjang bulan November tahun 2022 hingga bulan Februari tahun 2023 lalu. Prosedur pemusnahan BMN ini dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakan tanah.
–
Kegiatan pemusnahan dimulai dengan sambutan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman. Dilanjutkan dengan pemusnahan barang dengan pembakaran secara simbolis yang dilakukan bersama para tamu perwakilan dari Kantor Kecamatan Langsa Kota, Kejaksaan Negeri Langsa, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa, Kodim 0104/Aceh Timur serta Tepbek 00-44-02.B Langsa.
–
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat untuk menghindari pembelian, konsumsi, maupun produksi barang-barang ilegal terutama rokok. Kedepannya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Bea Cukai Langsa akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat.
–
Bagi Sobat BeLa yang mengetahui informasi terkait peredaran rokok ilegal di lingkungannya, dapat melaporkan kepada kami melalui nomor WhatsApp: +62 8516 2965 844.
–
#BeaCukai #BeaCukaiRI #BeaCukaiMakinBaik #Kemenkeu #BeaCukaiAceh #BeaCukaiLangsa