DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH DJBC ACEH

KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TMP C LANGSA

Search

Pantau Peredaran Rokok di Pasaran, Bea Cukai Langsa Pastikan Harga Ecernya Sesuai

Langsa, Jumat (10/3) – Menjalankan amanat yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-5/BC/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau, Bea Cukai Langsa melaksanakan kegiatan monitoring harga transaksi pasar (HTP) terhadap produk hasil tembakau pada periode Bulan Maret Tahun 2023 ini.

Pemantauan dilaksanakan di 6 Kecamatan yang berada di wilayah kerja Bea Cukai Langsa, yaitu Kec. Peudawa, Kec. Sungai Raya, dan Kec. Idi Rayeuk yang ada di Kab. Aceh Timur serta Kec. Manyak Payed, Kec. Kejuruan Muda, dan Kec. Tamiang Hulu yang ada di Kab. Aceh Tamiang. Kegiatan berlangsung selama 3 hari di Kabupaten Aceh Timur mulai hari Rabu (1/3) hingga hari Jumat (3/3), dan selama 3 hari di Kabupatenn Aceh Tamiang mulai dari hari Rabu (8/3) hingga hari Jumat (10/3).

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, HTP adalah besaran harga transaksi penjualan yang terjadi pada tingkat konsumen akhir. Sementara Harga Jual Eceran (HJE) adalah harga yang ditetapkansebagai dasar penghitungan besarnya cukai.

“Jadi monitoring HTP adalah kegiatan yang dilakukan setiap triwulan untuk membandingkan HTP dengan HJE yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau, dengan tujuan untuk memastikan HTP sesuai dengan batasan HJE yang tercantum pada pita cukai,” terang Sulaiman.

Data yang diperoleh dari kegiatan ini akan digunakan sebagai bahan analisis dan acuan pertimbangan untuk menentukan kebiijakan cukai. Selain mendata HJE, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai momen untuk melakukan sosialisasi berbagai ketentuan cukai dan meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan para pedagang dari peredaran rokok ilegal.

Diharapkan dari kegiatan monitoring HTP ini dapat menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan di bidang cukai. Selain itu juga untuk menciptakan persaingan dagang yang sehat serta kestabilan harga produk hasil tembakau yang beredar masyarakat. Disisi lain masyarakat juga harus lebih memahami ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal, sehingga peredarannya dapat dihentikan.

#BeaCukai #BeaCukaiRI #BeaCukaiMakinBaik #Kemenkeu #BeaCukaiAceh #BeaCukaiLangsa 

#SIAP #MonitoringHTP #Rokok #KemenkeuSatuAceh #BCLangsaWBBM2023 #WaspadaPenipuanyangMengatasnamakanBeaCukai

Bagikan:
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Berita lainnya:

Leave A Comment