Langsa, Minggu (27/11) – Sebagai wujud implementasi tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yaitu Community Protector dan Industrial Assitance guna melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, sekaligus sebagai bentuk pemanfaatan DBHCHT dibidang penegakan hukum yang telah dialokasikan kepada Satpol PP dan WH Gayo Lues, Bea Cukai Langsa berkolaborasi bersama Satpol PP dan WH Gayo Lues telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal serta Operasi Pasar (Opsar) di wilayah Kabupaten Gayo Lues sejak tanggal 21 s.d. 24 November 2022.
–
Kegiatan Sosialisasi yang diselenggarakan pada hari Senin (21/11) dan Selasa (22/11) lalu diselenggarakan di Aula Hotel Legen, Kec. Blangkejeren, Kab. Gayo Lues, serta diikuti oleh para peserta yang terdiri dari Intansi Pemerintah, Kemenkominfo, Petani Tembakau, Mahasiswa, hingga Wartawan. Kegiatan Sosialisasi dibuka langsung oleh H. Muslim, Se.,M.Ap selaku Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat.
–
“Sosialisasi ini merupakan amanah langsung dari kebijakan pemerintah yang harus dilaksanakan dan dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kepada peserta dapat menjadi agen peningkatan pengetahuan kepada masayarakat terkait peraturan tentang cukai khususnya cukai hasil tembakau, sehingga peredaran rokok ilegal dalam wilayah kabupaten Gayo Lues dapat menurun secara signifikan.” Ujar Muslim dalam sambutannya.
–
Materi Sosialisasi kali ini disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Muhammad Ade Kurniawan. Dalam materinya, Ade menjelaskan terkait ketentuan-ketentuan dibidang Cukai serta ciri-ciri rokok ilegal yang biasa beredar di pasaran. Tidak hanya itu, Ade juga menyampaikan sedikit materi terkait Ilmu Komunikasi agar para peserta sosialisasi dapat menyampaikan kembali isi materi sosialisasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat sekitar yang lain dengan cara yang baik dan efektif.
–
Kemudian di hari selanjutnya, pada hari Rabu (23/11) dan Kamis (24/11), Bea Cukai langsa bersama Satpol PP dan WH Gayo Lues melaksanakan kegiatan Opsar rokok ilegal bersama di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Gayo Lues. Atas hasil operasi pasar kali ini, telah diamankan ribuan batang rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai. Kepala Satpol PP Gayo Lues, Syabri, menyatakan bahwa peredaran rokok ilegal di Kab. Gayo Lues masih terbilang tinggi, oleh sebab itu perlu dilaksanakan Opsar rokok ilegal bersama Bea Cukai Langsa yang cukup masif demi menekan peredaran rokok ilegal yang ada di Kab. Gayo Lues. Barang Hasil Penindakan berupa rokok ilegal atas kegiatan operasi pasar kali ini selanjutnya akan diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan cara pemusnahan.
–
Perlu kita ketahui bahwa ada 4 jenis rokok yang dikategorikan sebagai rokok ilegal, antara lain: Rokok dengan pita cukai palsu; Rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya; Rokok dengan pita cukai bekas, dan; Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai.
–
Diharapkan dari kegiatan sosialisasi dan operasi pasar kali ini dapat meningkatkan sinergitas Bea Cukai dengan Instansi Pemerintah khususnya Satpol PP dan WH dalam memberantas rokok ilegal serta meningkatkan pemahaman masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal yang biasa beredar di pasaran sehingga mengurangi peredaran rokok ilegal yang ada dibawah pengawasan Kantor Bea Cukai Langsa.
–
#BeaCukai #BeaCukaiRI #BeaCukaiMakinBaik #Kemenkeu #BeaCukaiAceh #BeaCukaiLangsa#Sosialisasi #OperasiPasar #RokokIlegal #Cukai #BCLangsaWBBM2023