Langsa, Sabtu (19/11) – Sebagai wujud nyata dari salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ( @beacukairi ) yaitu Community Protector, Tim Operasi Gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa, dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang melakukan penindakan terhadap 1 (satu) unit Kapal High Speed Craft (HSC) dan 1 (satu) unit Truk yang mengangkut ratusan karton barang-barang ilegal.
–
Sebelumnya pada hari Rabu (16/11) Tim P2 Bea Cukai Langsa memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pemasukan barang impor ilegal menggunakan speed (HSC) ke wilayah Air Masin, Kabupaten Aceh Tamiang. Tim melakukan pendalaman dan analisa terhadap informasi yang ditindaklanjuti dengan membentuk Tim Operasi Patroli Laut dan Patroli Darat Bea Cukai Langsa serta berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang, Polres Langsa dan Satgas BAIS TNI Aceh Tamiang.
–
Kamis (17/11) pukul 01.45 WIB, Tim Patroli Laut berhasil melakukan penindakan terhadap 1 unit kapal jenis HSC (High Speed Craft) Tanpa Nama berbendera Thailand yang mengangkut barang diduga barang impor ilegal berupa tanaman hias dan diduga barang ekspor ilegal berupa hewan yang sudah dikeringkan jenis Tokek tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan. Pada saat yang bersamaan Tim Operasi Gabungan juga berhasil melakukan penindakan terhadap 1 unit truk yang memuat barang diduga eks impor ilegal berupa hewan jenis kambing dan barang impor lainnya dan juga terhadap barang ekspor ilegal berupa hewan yang sudah dikeringkan jenis Tokek tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan.
–
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang-barang di atas HSC kedapatan 53 karung tokek yang sudah dikeringkan, 2 koli tanaman hias, 6 karton produk kosmetik berbagai jenis dan merek, 1 ball berisi pakaian, dan terhadap barang-barang di atas truk kedapatan 108 karung tokek yang sudah dikeringkan, 20 ekor kambing, 1 koli berisi kura-kura, ular, kadal dan katak yang kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan. Diperkirakan total nilai barang adalah +Rp4 miliar. Potensi kerugian negara masih dalam proses penelitian
–
Adapun dasar hukum dari pelanggaran di bidang Kepabeanan ini terdapat pada pasal 102 dan Pasal 102A Undang-undang No. 17. Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang berbunyi “Setiap orang yang: mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2); dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar”
–
Kemudian pada pasal 102A huruf a, huruf c, dan huruf e, “Setiap orang yang: Mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan. pabean; Memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 11A ayat (3); Mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1), dipidana karena melakukan
–
Penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar”
–
Kegiatan penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan pemerintah khususnya Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia. Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang- barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan.
–
#BeaCukai #BeaCukaiRI #Bea CukaiMakinBaik #Kemenkeu #BeaCukaiAceh
#BeaCukaiLangsa #SIAP #Penyelundupan #Barangllegal #llegal
#KemenkeuSatuAceh #BCLangsaWBBM2023