Waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Kenali ciri cirinya berikut ini :
Jika anda mengalami kasus seperti diatas jangan panik, segera hubungi petugas kami melalui call center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225
JANGAN pernah mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi, apabila anda terlanjur melakukan transfer segera buat Laporan Kepolisian dan segera datangi kantor cabang bank yang digunakan oleh pelaku untuk dilakukan pemblokiran.
Orang pribadi dan Badan Usaha (CV, PT, Koperasi, BUMD, dll.)
Perlu, ada 2 izin:
2. Izin Tambahan
Untuk kegiatan usaha Ekspor dan Impor apabila atas komoditi yang di ekspor atau di impor membutuhkan perizinan tambahan dari Kementerian/Badan/Lembaga diluar Bea dan Cukai.
Izin Legalitas Usaha :
Tidak,
Dalam hal Ekspor dan Impor dalam jumlah tidak terlalu banyak bisa menggunakan skema ekspor/impor melalui Penyelenggara Pos (PT. Pos Indonesia atau Perusahaan Jasa Titipan (DHL, TNT, dll )
Namun perlu menjadi perhatian jika atas barang impor melaui Penyelenggara Pos (PT. Pos Indonesia atau Perusahaan Jasa Titipan (DHL, TNT, dll ) dimana nilai barang lebih dari USD 1.500 maka wajib memiliki izin NIK dan API.
Ada,
Untuk beberapa komoditi barang tertentu memerlukan izin ekspor dan impor dari Kementerian dan Instansi/Badan terkait diluar Bea dan Cukai.
Informasinya dapat diperoleh secara online di INSW (Indonesia Nasional Single Window).
Terlebih dahulu mendaftarkan akun dan mempelajari cara penggunaanya/user manual di website www.insw.go.id
Setelah membuat akun dan mempelajari bagaimana cara penggunaan/user manualnya, barulah membuka website www.eservice.insw.go.id untuk mengetahui izin apa saja yang diperlukan dengan memilih menu Indonesia NTR “HS Code Information” dan memilih key indicator seperti dengan memasukan nomor HS barang atau deskripsi barang.
Cara melakukan ekspor dibagi menjadi 4 :
Ekspor ini dilakukan oleh perusahaan yang sudah memiliki legalitas yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Hak Akses Kepabeanan
NIB dapat diperoleh secara online melalui website www.oss.go.id dengan mengikuti panduan pengajuan permohonan yang sudah tersedia dalam website tersebut.
Untuk mengetahui apakah atas barang yang di ekspor membutuhkan perizinan/lartas, dapat dilakukan pengecekan melalui website www.intr.insw.go.id dengan memasukan kode HS barang ekspor atau uraian barang.
Pemberitahuan ekspor dilakukan dengan pemberitahuan pabean ekspor secara elektronik dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) oleh :
Untuk mengetahui status repon dapat dilakukan dengan :
Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Barang-barang yang terkena bea keluar antara lain :
Perhitungan Bea Keluar adalah sebagai berikut :
Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
Permohonan pembatalan PEB diajukan kepada kepala kantor pabean dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak keberangkatan pesawat yang tercantum di outward manifest. Apabila atas pembatalan ekspor tersebut Eksportir tidak melaporkan atau terlambat melaporkan, maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Mengajukan permohonan aktivasi modul PEB kepada Kepala Kantor Bea Cukai dimana setelah mendapatkan persetujuan akan dilakukan proses instalasi pada Komputer/Laptop perusahaan.
Cara menggunakan dan pengisian modul PEB akan di asistensi langsung oleh petugas Klinik Ekspor kami dengan tatap muka langsung atau secara daring melalui zoom meeting.
Jl. Cut Nyak Dhien No.16, Gampong Jawa, Kec. Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh 24416
Layanan Informasi : +62 8515 8442 015 (WA)
Layanan Pengaduan : +62 8516 2965 844 (WA)
Email : kppbc.langsa@kemenkeu.go.id