DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH DJBC ACEH

KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TMP C LANGSA

Search

Bea Cukai Langsa Amankan 228 Karung @20 Kg Bawang Merah Ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang

Langsa, Jumat (18/2) – Sebagai wujud nyata dari salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector, Bea Cukai Langsa terus gencar dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal yang dilakukan oleh para penyelundup khususnya di bawah wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa.

Pada hari Kamis, 17 Februari 2022, telah dilakukan penindakan terhadap sebuah saran pengangkut laut berupa kapal kayu di Desa Kuala Penaga, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Ditemukan dari hasil penindakan kapal kayu kali ini terdapat 228 karung @20 Kg bawang merah ilegal yang diduga berasal dari luar kawasan pabean dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.

Berawal dari informasi masyarakat pada hari Rabu, 16 Februari 2022, bahwa ada sebuah kapal yang dikandaskan di alur Kuala Peunaga, Perairan Aceh Tamiang dengan bermuatan berupa bawang merah. Berbekal informasi tersebut, Tim Patroli Laut dibantu back up dari Tim Patroli Darat Bea Cukai Langsa segera menindaklanjuti informasi tersebut. Tim bergerak ke Sungai Yu dan menyewa 2 perahu untuk menyusuri alur sungai di Kuala Peunaga mencari keberadaan kapal target. Pada pukul 18.30 WIB, ditemukan kapal target yang sudah ditinggalkan oleh awak kapalnya. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Tim dan kedapatan muatan bawang merah ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabenan. Pada pukul 09.30 WIB pada saat air laut mulai pasang, kapal target yg sudah ditindak, ditarik keluar alur menuju dermaga Pelabuhan Kuala Langsa. Dengan kondisi yang cuaca buruk dan gelombang yang tinggi, tim meminta bantuan dan pengawalan dari Kapal BC30001. Pukul 02.00 WIB, 17 Februari 2022, sarana pengangkut dan barang bukti berupa bawang merah sebanyak 228 Karung @20 Kg, beserta Tim Bea Cukai Langsa sandar di dermaga Pelabuhan Kuala Langsa. Selanjutnya terhadap sarana pengangkut serta muatan tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penanganan lebih lanjut.

Diperkirakan total nilai barang dari hasil penindakan ini sebesar Rp94.999.984,80 (sembilan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus depalan puluh empat koma delapan puluh rupiah) dan perkiraan total potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp36.099.994,22 (tiga puluh enam juta sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh empat koma dua puluh dua rupiah).

Sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yaitu: “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia. Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara.

#BeaCukai #BeaCukaiRI #BeaCukaiMakinBaik #Kemenkeu #BeaCukaiAceh #BeaCukaiLangsa #SIAP #Penindakan #Impor #Bawang #Ilegal #PEN #WilayahBebasKorupsi #WaspadaPenipuanyangMengatasnamakanBeaCukai

Bagikan:
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Berita lainnya:

Leave A Comment