DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH DJBC ACEH

KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TMP C LANGSA

Search

Sistem Pelayanan Kegiatan Bongkar dan Muat di Luar Kawasan Pabean (SIBOLU)

Pembongkaran barang impor di tempat lain dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. barang impor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/ atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dibongkar di Kawasan Pabean; 
  2. barang impor diangkut lanjut; 
  3. adanya kendala teknis di Kawasan Pabean, seperti tidak tersedianya alat untuk melakukan Pembongkaran atau kerusakan pada alat yang digunakan untuk melakukan Pembongkaran; 
  4. terdapat kongesti yang dinyatakan secara tertulis oleh penyelenggara pelabuhan; dan/ atau 
  5. tidak tersedianya Kawasan Pabean
Pemuatan Barang Ekspor di tempat lain di luar Kawasan Pabean dapat diberikan antara lain dalam hal:
  1. tidak tersedia Kawasan Pabean; 
  2. Barang Ekspor tersebut bersifat khusus dengan memperhatikan sifat, ukuran, dan/ atau bentuknya yang menyebabkan tidak dapat dimuat di Kawasan Pabean; 
  3. sarana pengangkut tidak dapat sandar langsung ke dermaga; 
  4. adanya kendala teknis di Kawasan Pabean, seperti tidak tersedianya atau kerusakan alat untuk melakukan pemuatan; dan/ atau 
  5. pertimbangan lainnya dengan memperhatikan optimalisasi pelayanan dan/atau pengawasan Ekspor. 
Untuk dapat melakukan Pembongkaran/Pemuatan di tempat lain di luar kawasan pabean, Pengangkut/Eksportir wajib mengajukan Surat Permohonan yang menyebutkan salah satu alasan di atas pada Kepala Kantor Pabean dengan melampirkan dokumen pelengkap di bawah ini:

Permohonan Pembongkaran Barang Impor:

  1. Dokumen pengangkutan dalam hal belum menyerahkan Inward Manifest;
  2. Denah lokasi Pembongkaran dan tata letak (layout) tempat Pembongkaran di tempat lain.

Permohonan Pemuatan Barang Ekspor:

  1. Shipping instruction/shipping order;
  2. Denah lokasi Pemuatan dan tata letak (layout) tempat Pemuatan di tempat lain. 

Formulir Pengajuan Surat Permohonan

Bagi Pengguna Jasa yang akan melakukan kegiatan bongkar/muat di luar kawasan pabean yang ada pada wilayah pengawasan KPPBC TMP C Langsa, silakan isi formulir berikut ini disertai dengan mengunggah Surat Permohonan dan dokumen lampiran yang diperlukan.