beacukailangsa Sosialisasi Barang Kena Cukai oleh Bea Cukai Langsa – Langsa, Sabtu (06/03) – Sebagai salah satu wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Community Protector, Bea Cukai Langsa terus berupaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat Kota Langsa dan sekitarnya dengan memberikan informasi serta edukasi terkait Barang Kena Cukai (BKC) khususnya Rokok yang legal dan yang ilegal. – Pada kesempatan kali ini, sejak hari Kamis (04/03) hingga Jumat (05/03), Bea Cukai Langsa telah melaksanakan sosialisasi tentang BKC tersebut dengan mendatangi tempat-tempat penjualan eceran yang ada di Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam pelaksanaannya, Petugas Bea Cukai Langsa menjelaskan jenis-jenis rokok yang masuk dalam kategori rokok ilegal, yaitu: 1. Rokok dengan pita cukai palsu 2. Rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya 3. Rokok dengan pita cukai bekas 4. Rokok polos atau rokok tanpa dilekati pita cukai – Diharapkan dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi penjual dan/atau masyarakat, khususnya dibawah wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Demi Indonesia Maju, Bea Cukai Makin Baik. – #BeaCukai #BeaCukaiRI #BeaCukaiMakinBaik #Kemenkeu #BeaCukaiAceh #BeaCukaiLangsa #RokokIlegal #GempurRokokIlegal #Cukai #PitaCukai
Semarak Customs and Excise Festival for High School (CEFHS): Edukasi Menarik untuk Pelajar di Kota Langsa
Bea Cukai Langsa baru saja menggelar kegiatan yang sangat menarik...
Read More