Sebagai langkah untuk menekan jumlah perangkat telekomunikasi ilegal, pemerintah telah menetapkan program pengendalian International Mobile Equipment Indentity (IMEI) perangkat telekomunikasi yang mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020. Yuk simak ketentuannya dibawah.
Registrasi IMEI diperlukan agar perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang diperoleh dari luar daerah pabean dapat menggunakan sim card Indonesia.
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang selama tinggal di Indonesia menggunakan sim card negara asing (inbound roamer) tidak perlu melakukan registrasi IMEI dan dapat menggunakan layanan jelajah roaming internasional.
Bagi Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang tinggal di Indonesia selama 90 hari, untuk mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia dapat melakukan registrasi IMEI di gerai layanan operator telekomunikasi.
Bagi Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang tinggal di Indonesia lebih dari 90 hari, untuk mendapatkan akses layangan jaringan Indonesia dapat melakukan registrasi IMEI melalui laman Bea Cukai atau melalui aplikasi android Mobile Bea Cukai dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut
Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor diberikan atas registrasi IMEI perangkat telekomunikasi yang dilakukan di dalam kawasan pabean (customs area terminal kedatangan internasional).
Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor diberikan juga atas perangkat yang dilakukan registrasi IMEI tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) hari sejak tanggal selesai dilakukan karantina kesehatan. Kondisi tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat yang menerangkan telah selesai dilakukan karantina Kesehatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang diberikan dengan nilai maksimal USD 500.
Bagi Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawanya serta telah keluar dari kawasan pabean, dapat mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi tersebut melalui Kantor Bea Cukai yang terdekat dengan domisilinya dengan ketentuan sebagai berikut:
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut diwajibkan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian berikut:
Setelah kewajiban pabean atas perangkat telekomunikasi tersebut diselesaikan, maka aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
Data IMEI telah teregistrasi di Bea Cukai jika berdasarkan penelusuran melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei menunjukkan hasil “Data IMEI telah terkirim ke Database Kemenkominfo”. Jika data IMEI telah terkirim ke database Kemenkominfo tetapi perangkat belum dapat digunakan untuk melakukan akses jaringan, maka disarankan untuk mencoba dengan SIM Card lain. Jika tetap belum mendapatkan akses jaringan, silakan secara langsung menghubungi Kemenkominfo.
Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.
Proses registrasi IMEI atas perangkat telekomunikasi yang diimpor menggunakan barang kiriman, akan dibantu oleh penyelenggara pos (kantor pos atau perusahaan jasa titipan) pada saat proses customs clearance di Kantor Pabean Pemasukan.
Perubahan data dapat dilakukan berdasarkan permohonan dengan syarat dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal persetujuan. Permohonan perubahan data yang diajukan ke Kantor Pabean paling sedikit berisi informasi mengenai:
Persetujuan atau penolakan akan diberikan dalam jangka waktu maksimal 2×24 jam sejak permohonan diterima lengkap.
Dalam hal membutuhkan informasi lebih lanjut, Bea Cukai Ngurah Rai dengan senang hati akan memberikan asistensi melalui saluran layanan informasi berikut:
Loket : Loket Layanan Informasi di KPPBC TMP C Langsa
Email : [email protected]
WhatsApp : 0851-5844-2015
Dasar Aturan Importasi Perangkat Telekomunikasi
Jl. Cut Nyak Dhien No.16, Gampong Jawa, Kec. Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh 24416
Layanan Informasi : +62 8515 8442 015
Layanan Pengaduan : +62 8516 2965 844
Email : [email protected]