Sehubungan atas penindakan impor ilegal, terdapat barang-barang yang tidak diketahui kepemilikannya, sehingga barang tersebut telah menjadi “Barang Dikuasai Negara” sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.
–
Apabila terdapat masyarakat yang memiliki kepemilikan atas barang-barang tersebut, silahkan dapat menghubungi kami sampai dengan tanggal 02 Juni 2024. Jangan lupa untuk siapkan dokumen keabsahan kepemilikannya!
–
Adapun barang-barang tersebut adalah 1 (satu) unit Dump Truck Merk Mitsubishi Type FE 74 HDV (4×2) dengan nomor polisi BK 9149 CU, nomor rangka MHMFE74P5EK116512 dan nomor Mesin 4D34T-K13288 serta berbagai barang yang kedapatan diatas truk tersebut yang diduga barang impor yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang berasal dari pelaku yang tidak dikenal.
–
Demikian disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Semarak Customs and Excise Festival for High School (CEFHS): Edukasi Menarik untuk Pelajar di Kota Langsa
Bea Cukai Langsa baru saja menggelar kegiatan yang sangat menarik...
Read More