DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

KANTOR WILAYAH DJBC ACEH

KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TMP C LANGSA

Search

Pengumuman Barang Dikuasai Negara atas Pelanggaran Ketentuan Kepabeanan

Sehubungan atas penindakan impor ilegal, terdapat barang-barang yang tidak diketahui kepemilikannya, sehingga barang tersebut telah menjadi “Barang Dikuasai Negara” sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa.

Apabila terdapat masyarakat yang memiliki kepemilikan atas barang-barang tersebut, silahkan dapat menghubungi kami sampai dengan tanggal 02 Juni 2024. Jangan lupa untuk siapkan dokumen keabsahan kepemilikannya!

Adapun barang-barang tersebut adalah 1 (satu) unit Dump Truck Merk Mitsubishi Type FE 74 HDV (4×2) dengan nomor polisi BK 9149 CU, nomor rangka MHMFE74P5EK116512 dan nomor Mesin 4D34T-K13288 serta berbagai barang yang kedapatan diatas truk tersebut yang diduga barang impor yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang berasal dari pelaku yang tidak dikenal.

Demikian disampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Bagikan:
Facebook
Twitter
WhatsApp
Email
Berita lainnya:

Leave A Comment