Langsa, Jumat (19/01) – Bea Cukai Langsa menerima pelimpahan penindakan rokok illegal dari Polres Langsa sebanyak 939.400 batang. Penindakan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kerjasama yang erat antara Bea Cukai Langsa dengan Polres Langsa, sebagai bagian dari upaya bersama dalam menanggulangi perdagangan barang ilegal di wilayah Kota Langsa. Penindakan dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024, antara pukul 03.00 WIB hingga 04.00 WIB, di sebuah bangunan yang berlokasi di Simpang Lhee, Kota Langsa, Provinsi Aceh. Pelaku dari kegiatan ilegal ini adalah MSY, seorang pedagang yang memakai Gudang bangunan tersebut.
–
Barang hasil penindakan ini mencakup 639.400 batang rokok H1 Mild Gold tanpa dilekati pita cukai, dan 300.000 batang rokok Luffman tanpa dilekati pita cukai sehingga total hasil penindakan ini adalah sebanyak 939.400 batang rokok illegal tanpa dilekati pita cukai, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 2.235.772.000,00 (dua miliar dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 1.476.379.828,00 (satu miliar empat ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh delapan).
–
Bea Cukai Langsa memastikan bahwa langkah ini adalah upaya konkret dalam menegakkan hukum, serta sebagai bagian dari komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal, khususnya di sektor rokok, melalui sinergi yang baik dengan Polres Langsa.
–
#BeaCukai #BeaCukaiRI #BeaCukaiMakinBaik #Kemenkeu #BeaCukaiAceh #BeaCukaiLangsa