Langsa, Kamis (20/05) – Sebagai wujud implementasi dari salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu Community Protector, Bea Cukai Langsa terus berupaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat khususnya para penjual eceran yang ada dibawah wilayah pengawasan Bea Cukai Langsa dengan mengadakan sosialisasi tentang Barang Kena Cukai (BKC) khususnya Hasil Tembakau (HT) dengan Tema “Meujamee U Peukan” (berkunjung ke pasar).
Kegiatan sosialisasi ini telah dilaksanakan sejak hari Rabu (19/05) hingga Kamis (20/05) dengan tujuan sosialisasi yaitu disekitar Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang, yang mana kegiatan sosialisasi ini juga merupakan sebuah program inovasi dari Bea Cukai Langsa agar dapat lebih mendekatkan diri kepada masyarakat guna memberikan pemahaman tentang ketentuan dibidang cukai khususnya untuk BKC berupa rokok.
Diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan partisipasi penjual dan/atau masyarakat dalam memerangi peredaran rokok illegal, demi Indonesia maju, dan Bea Cukai Makin Baik.